Informasi Penyerahan Berkas:
Seluruh berkas persyaratan fisik dibawa langsung ke Loket Pelayanan DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasin.
PERSYARATAN IZIN REKLAME BARU
- Isian Formulir permohonan.
- Fotocopy KTP (Pemilik/Pemohon/Penanggung Jawab) yang masih berlaku.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (Dikecualikan untuk reklame dengan luas bidang ≤ 4 m²).
- Fotocopy Surat Tanah (Segel/Sertifikat) / Fotocopy Perjanjian Sewa Menyewa.
- Fotocopy STNK Kendaraan Bermotor (Khusus reklame berjalan).
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang Materai Rp10.000. Apabila reklame dipasang pada toko orang lain/sewa.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG):
- Untuk reklame yang menggunakan tiang konstruksi dengan luas ≥ 24 m².
- Reklame yang dipasang di atas bangunan dengan luas ≥ 24 m².
- Foto animasi pemasangan reklame.
- Gambar denah lokasi & gambar desain reklame.
- Surat pernyataan permohonan baru (Formulir tersedia).
- Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri Materai Rp10.000.
- Untuk jenis reklame Papan Nama / Billboard / Videotron / Megatron / Wall Painting dan sejenisnya wajib dilengkapi **Surat Pernyataan bersedia memberikan jaminan biaya pembongkaran** Materai Rp10.000.
-
Opsional
Untuk Biro Jasa Pengurusan Reklame boleh melampirkan Kontrak Kerja apabila tidak akan dikenakan perhitungan di Lampiran II.
PERSYARATAN PERPANJANGAN
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
- Foto Reklame terbaru berwarna.
- Fotocopy izin penyelenggaraan reklame sebelumnya ATAU fotocopy bukti pembayaran pajak / surat keterangan lunas pajak tahun sebelumnya.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang Materai Rp10.000. Apabila dipasang pada toko orang lain / sewa.
- Surat pernyataan reklame tidak ada perubahan ukuran, jenis, dan lokasi serta bertanggung jawab menanggung segala risiko Materai Rp10.000.
- Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri Materai Rp10.000.
- Fotocopy Bukti Setor Jaminan Bongkar.
PERSYARATAN ISIDENTIL
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
- Gambar Denah Lokasi dan gambar animasi reklame.
-
Khusus Balaiho / Spanduk
Ditambahkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).