Informasi Penyerahan Berkas:

Seluruh berkas persyaratan fisik dibawa langsung ke Loket Pelayanan DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasin.

PERSYARATAN IZIN REKLAME BARU
  • Isian Formulir permohonan.
  • Fotocopy KTP (Pemilik/Pemohon/Penanggung Jawab) yang masih berlaku.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  • Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (Dikecualikan untuk reklame dengan luas bidang ≤ 4 m²).
  • Fotocopy Surat Tanah (Segel/Sertifikat) / Fotocopy Perjanjian Sewa Menyewa.
  • Fotocopy STNK Kendaraan Bermotor (Khusus reklame berjalan).
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang Materai Rp10.000.
    Apabila reklame dipasang pada toko orang lain/sewa.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG):
    • Untuk reklame yang menggunakan tiang konstruksi dengan luas ≥ 24 m².
    • Reklame yang dipasang di atas bangunan dengan luas ≥ 24 m².
  • Foto animasi pemasangan reklame.
  • Gambar denah lokasi & gambar desain reklame.
  • Surat pernyataan permohonan baru (Formulir tersedia).
  • Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri Materai Rp10.000.
  • Untuk jenis reklame Papan Nama / Billboard / Videotron / Megatron / Wall Painting dan sejenisnya wajib dilengkapi **Surat Pernyataan bersedia memberikan jaminan biaya pembongkaran** Materai Rp10.000.
  • Opsional
    Untuk Biro Jasa Pengurusan Reklame boleh melampirkan Kontrak Kerja apabila tidak akan dikenakan perhitungan di Lampiran II.
PERSYARATAN PERPANJANGAN
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  • Foto Reklame terbaru berwarna.
  • Fotocopy izin penyelenggaraan reklame sebelumnya ATAU fotocopy bukti pembayaran pajak / surat keterangan lunas pajak tahun sebelumnya.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang Materai Rp10.000.
    Apabila dipasang pada toko orang lain / sewa.
  • Surat pernyataan reklame tidak ada perubahan ukuran, jenis, dan lokasi serta bertanggung jawab menanggung segala risiko Materai Rp10.000.
  • Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri Materai Rp10.000.
  • Fotocopy Bukti Setor Jaminan Bongkar.
PERSYARATAN ISIDENTIL
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  • Gambar Denah Lokasi dan gambar animasi reklame.
  • Khusus Balaiho / Spanduk
    Ditambahkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).